Rabu, 12 Desember 2012

Bolehkah seorang Muslim mengikuti Pemilu di Negara Sekuler? (Bagian III - TAMAT)

Diterjemahkan dari artikel Sheikh Imran Husein dengan judul "Can Muslims vote in elections of the modern secular state? (http://www.imranhosein.org/articles/islam-and-politics/85-can-muslims-vote-in-elections-of-the-modern-secular-state.html)


Kekhalifahan dan Negara Modern Sekuler
Kekhalifahan Islam adalah konsepsi kenegaraan dan politik yang mengakui kedaulatan, kebesaran dan otoritas hukum Allah s.w.t., dan menerima ketentuan haram maupun halal menurut Allah s.w.t. (sesuai ketentuan yang turun melalui wahyu –alQuran, dan sunnah nabi-Nya). Kekhalifahan terbentuk sebagai konsekuensi yang tak terelakkan atas ketundukkan umat Islam kepada Allah, Rasulullah, dan mereka yang memiliki otoritas dikalangan umat Islam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [٤:٥٩]
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisa, 4:59)

Islam menolak loyalitas yang terpecah-pecah – di satu sisi ia loyal kepada negara, dan di sisi lain mengatakan loyalitasnya kepada Allah, s.w.t. Makanya Islam tidak memisahkan antara dua urusan (agama dan politik) agar loyalitas ini tertuju pada satu stream ketaatan yang paling tinggi yakni kepada Allah s.w.t. Dalam surat al Hadid, disebutkan bahwa “Allah adalah yang pertama, yang terakhir, yang dzahir, yang batin..”, karenanya loyalitas tertinggi harus diberikan kepada Allah, bukan kepada Negara. Di ayat yang lain Allah menuntut orang-orang beriman untuk berikrar:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ [٦:١٦٢]
Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS Al-An’aam, 6:162)

Eropa telah menghancurkan model negara yang melandaskan loyalitas utamanya kepada Allah tersebut ketika Kekhalifahan Utsmani dihancurkan. Eropa menggalang konspirasi untuk memastikan kekhalifahan Islam tidak bisa dibangun kembali. Salah satu aksinya adalah dengan membidani berdirinya negara sekuler Saudi Arabia di wilayah hijaz (yakni sebuah propinsi di jazirah arab dimana dua kota suci, Mekkah dan Madinah berlokasi), kemudian Eropa menjadi pelindung Negara tersebut agar tetap eksis hingga saat ini. Kekhalifahan tidak akan bisa ditegakkan kembali untuk dua alasan. Alasan pertama adalah karena yang menguasai wilayah Hijaz, haramain (dua kota suci, Mekkah dan Medinah, dimana terletak symbol kesucian Islam yakni Ka’bah dan Mesjid Nabawi) dan penyelenggaraan haji adalah rezim Saudi-Wahabbi. Dan alasan kedua, selama umat Islam (yang benar-benar Islam) tidak menguasai Hijaz, haramain dan haji, maka kekhalifahan tidak bisa ditegakkan secara sempurna. (Untuk lebih detail terkait masalah ini, baca buku kami: “The Caliphate the Hejaz and the Saudi-Wahhabi Nation State”).

Ada banyak alasan mengapa Eropa menjadikan kekhalifahan Islam sebagai target untuk dihancurkan. Pertama, tentu saja, adalah dalam rangka memfasilitasi atau membuka jalan pembebasan Tanah Suci Jerusalem dan mengembalikan umat Yahudi ke tempat tersebut. Dan alasan kedua, adalah untuk memungkinkan berdirinya negara-negara sekuler yang tidak ada sedikitpun keimanan di dalamnya, dengan tujuan untuk membawa umat manusia ke dalam jurang kesyirikan. Ketika kekhalifahan dihancurkan, Negara Sekuler Modern Turki langsung menggantikannya. Kemudian muncul konsep Negara yang serupa di Iran, di jantung wilayah Syiah, dan Negara yang serupa pula di Jazirah Arab, di jantung wilayah Muslim. Pada akhirnya kaum muslim di India secara elok juga menerima bentuk Negara Sekuler Republik Pakistan. Yang ketiga, kekhalifahan harus dihancurkan karena telah menjadi penghalang dalam realisasi agenda utama Eropa yaitu mendirikan negara Israel yang dipersiapkan untuk menjadi negara adikuasa di dunia, memimpin dunia dari Jerusalem (agenda al masih dajjal –pent).

Nabi Muhammad s.a.w. telah menubuwahkan bahwa kekhalifahan akan hilang dalam sebuah hadits:
“Bagaimana dengan kalian pada saat putera Maryam turun di tengah-tengah kalian, dan Imam kalian (yakni Amirul Mukminin atau Khalifah) berasal dari kalangan kalian (umat Islam)?” (Sahih, Bukhari)
Hadits tersebut mengungkapkan tiga hal:
Pertama, hadits tersebut menginformasikan kita bahwa kekhalifahan akan muncul kembali di Akhir Zaman. Ini mengindikasikan bahwa kekhalifahan yang telah hilang suatu hari akan bangkit kembali. Kedua, sebelum kekhalifahan itu bangkit, umat Islam akan hidup dalam beberapa kurun dibawah otoritas, dan kekuasaan mereka yang bukan Muslim. Periode tersebut adalah saat ini, dimana kita semua sedang menjalaninya.  Ketiga, kembalinya kekhalifahan akan menjadi peristiwa yang bersamaan dengan turunnya putera Maryam.

Kembalinya Isa bin Maryam (alaihi salam), sepanjang pengetahuan kita, beliau akan memimpin umat Islam dari Jerusalem, pada masanya hukum Allah akan tegak, keadilan akan menaungi bumi. Dengan demikian, Isa bin Maryam akan memimpin dunia dengan pemerintahan otentik Islam yang bebas dari kekufuran dan kesyirikan, menggantikan Negara Modern Sekuler Israel di Tanah Suci Jerusalem yang kufur dan syirik.

Mereka yang selalu tegar dalam membela status quo Negara ‘Islam’ Sekuler cobalah sejenak renungkan nubuwah Rasulullah s.a.w. terkait kembalinya kekhalifahan di Akhir Zaman. Perhitungan kami, nubuwah itu akan menjadi kenyataan dalam waktu yang tidak lama lagi.

Penjelasan Quran untuk Syirik Universal dari Negara Sekuler Modern
Hanya alQuran yang bisa menjelaskan (peristiwa-peristiwa yang akan datang –pent), dan (peristiwa-peristiwa –pent) yang telah lewat, seperti peristiwa-peristiwa penting peralihan kekuatan politik dari dunia Yahudi dan Kristen Eropa, hingga akhirnya mengambil alih politik dunia. Bagaimanakah penjelasannya? AlQuran telah mengajarkan bahwa proses sejarah pada suatu hari nanti akan berakhir ketika Allah s.w.t. telah mentakdirkan demikian. Sebelum Hari Akhir itu datang, dunia akan terlebih dulu mengalami masa-masa akhir yang ditandai beberapa peristiwa yang telah dikabarkan sebagai tanda-tanda Akhir Zaman. Bahkan salah satu tanda Akhir Zaman adalah diutusnya Nabi Muhammad s.a.w. Beberapa tanda lain yang menurut pengamatan kami telah keluar di zaman Rasulullah adalah, keluarnya Dajjal - alMasih gadungan,  dan terlepasnya Ya’juj – Ma’juj (baca buku kami: “Jerusalem in the Quran”). Ketika mereka telah lepas ke bumi, mereka kemudian menjadi aktor utama dalam percaturan proses sejarah, dan merekalah yang selama ini menjadi otak terjadinya serangkaian peristiwa penting dan membahayakan yang merupakan bagian dari transformasi umat manusia dan dunia. Nabi s.a.w. mengatakan bahwa di era Dajjal, alMasih gadungan, riba merajalela secara universal melingkupi dunia yang menyebabkan tekanan ekonomi yang ekstrim kepada umat manusia. Era Dajjal juga akan menjadi era kekufuran karena jelas tertulis kata “Kafir” di antara dua matanya. Dan akan juga menjadi Era Kesyirikan karena Dajjal akan mengaku sebagai Tuhan dan menipu manusia (hanya orang-orang bodoh saja yang akan tertipu, namun sedih untuk dikatakan bahwa mayoritas manusia Akhir Zaman adalah orang-orang bodoh, seandainya tidak bodoh maka tentunya Dajjal akan mencari jalan lain selain tipu daya pemilu –pent). Sangatlah jelas, sejelas siang hari bagi penulis bahwa Dajjal adalah mastermind dibalik terciptanya system Negara Sekuler tak bertuhan beserta sistem pemilunya.

Pilihan Alternatif Selain Berpartisipasi dalam Pemilu
Para pembaca baik Yahudi, Kristen ataupun Muslim tentunya akan bertanya: apakah ada alternatif (bagi orang-orang beriman) selain mengikuti pemilu di Negara Sekuler? Kami jawab, tentu saja ada! Alternatifnya adalah berjuang untuk menegakkan kembali kedaulatan Allah dalam system politik, menegakkan sebuah system yang mengenali hak Allah sebagai satu-satunya yang berdaulat – dan berjuang untuk menegakkan hukum Allah sebagai satu-satunya hukum yang berlaku. Itulah perjuangan yang paling mulia yang bisa dilakukan, dan ini adalah perjuangan yang harus dilakukan hingga kiamat tiba. Allah telah menjanjikan bahwa kiamat tidak akan tiba sampai perjuangan ini mencapai kesuksesan.

Orang-orang beriman harus mengambil jalan yang istiqomah, katakan Halal apa-apa yang Allah halalkan, dan tinggalkan apa-apa yang Allah haramkan, apapun resikonya. Tidak cukup begitu, ketika orang-orang melakukan perbuatan yang sudah jelas kesyirikan, kekufuran, kezaliman dan kefasikannya maka seorang mukmin harus mencela perbuatan itu (bukan orangnya –pent), menentang perbuatan itu, dan berjuang melawannya, dan yang paling penting adalah memohon petunjuk dan pertolongan Allah s.w.t. agar bisa dijauhkan dari orang-orang yang berbuat seperti itu:
قَالَ رَبِّ إِنِّي لَا أَمْلِكُ إِلَّا نَفْسِي وَأَخِي ۖ فَافْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ [٥:٢٥]
Berkata Musa: "Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu". (QS Al-Maidah, 5:25)

AlQuran menyebut misi perjuangan orang beriman sebagai ‘amar bil ma’ruf dan nahi ‘anil munkar. Jika perjuangan untuk menegakkan otoritas, kedaulatan dan hukum  Allah s.w.t. dalam sebuah wilayah (atas izin Allah) sukses, maka wilayah itu disebut Darul Islam. Umat Islamlah yang mengendalikan wilayah tersebut. Tapi ada alternatif lain, yaitu sebuah model negara yang plural, dimana umat Islam dan non-Muslim sama-sama mengontrol sebuah wilayah dengan basis kesetaraan politik dan kesepakatan-kesepakatan damai yang tentu saja di dalamnya harus memuat kesepakatan bahwa negara tersebut harus mengakui kedaulatan, otoritas, dan hukum Allah s.w.t. Nabi Muhammad s.a.w. mendirikan model ini di Madinah dimana umat Islam, Yahudi dan Musyrikin Madinah (suku-suku Arab Yatsrib yang belum beriman –pent) sama-sama menguasai wilayah dan negara dengan kesetaraan politik yang dituangkan dalam perjanjian.

Umat manusia memiliki kebebasan memilih agama sesuai keyakinannya, apakah ia akan memilih agama Ibrahim (‘alaihi salam) atau yang lainnya. Akan tetapi, jika mereka telah menyatakan memeluk agama Ibrahim (‘alaihi salam), mereka tidak bebas lagi untuk memilih model pemerintahan yang akan dijalankan dalam wilayahnya, apakah pemerintahan yang beriman (mengakui otoritas, kedaulatan dan hukum Allah sebagai yang tertinggi –pent) ataukah pemerintahan sekuler, mereka harus menjalankan pemerintahan yang beriman. Dalam kondisi masyarakat yang plural, jika umat Islam diberikan kebebasan membentuk pemerintahan beriman, mereka harus memilih dari kalangan mereka pemimpin yang akan memegang urusan mereka. Jika masyarakat yang plural tersebut tidak memberikan kebebasan tersebut, maka umat Islam harus mencari tempat yang mereka bisa mendirikan pemerintahan beriman dan hijrah ke tempat tersebut! Demikianlah Tuhannya Ibrahim, s.w.t. telah memerintahkan orang-orang beriman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [٤:٥٩]
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisa, 4:59)

Namun jika tidak ada lagi kemungkinan untuk mendirikan pemerintahan beriman dimanapun, dan umat Islam mau tidak mau harus hidup dalam pemerintahan yang tidak beriman, maka orang-orang beriman ‘tunduk’ dengan pemerintahan itu sampai waktunya mereka bisa mendirikan pemerintahan yang beriman. Akan tetapi, ‘ketundukan’ kepada pemerintahan yang tidak beriman ini bukan berarti kaum mukmin harus terlibat dalam proses pembentukan pemerintahan sekuler tersebut. ‘Ketundukan’ yang dimaksud disini adalah, orang beriman mentaati peraturan pemerintah sekuler selama kebebasan beragama diberikan, dan pemerintah tidak memaksakan aturan apapun kepada umat yang bisa melanggar syariat Allah s.w.t.  Contoh aturan yang dimaksud adalah wajib militer bagi umat Islam (untuk membela negara).

Pemerintah di system sekuler bukanlah pemerintah umat Islam (atau yang disebut ulil amri –pent), jadi yang bisa dilakukan oleh umat Islam adalah mendorong dan menasehati mereka dalam kebenaran, sambil tetap kritis mengingatkan pemerintah, berlepas tangan (baro -pent) dari segala kezalim, kesyirikan, kekafiran dan kefasikan mereka. Di sinilah pentingnya peran umat Islam dalam politik di negara seperti Trinidad dan Tobago. 

Sudah secara alamiah di Negara Sekuler Modern bahwa pemilu yang di adakannya tidak akan mungkin bisa merubah model pemerintahan menjadi model yang lain, tidak seperti anggapan atau prasangka sebagian umat Islam. Partisipasi umat Islam dalam pemilu, tidak akan mungkin bisa merubah model pemerintahan dari Sekuler menjadi pemerintahan yang mengenali otoritas, kedaulatan dan hukum tertinggi adalah milik Allah s.w.t. Pemilu politik pastinya akan tunduk kepada siapa yang mengendalikannya, yakni Negara Sekuler.

Rasulullah s.a.w. mengatakan bahwa kekafiran hakikatnya adalah satu (al-kufru millatun wahidah). Ini cocok sekali dengan fakta yang bisa kita lihat di dunia ini. Lihatlah apa yang terjadi di Aljazair, umat Islam berhasil memenangkan 85% suara dalam pemilihan politik, Yahudi dan Kristen kemudian melihat bahaya ini karena umat Islam mempunyai kekuatan untuk mengembalikan negara ke konsep pemerintahan Islam. Dunia yang sekuler kemudian bergerak kompak dan secara zalim menolak hasil pemilu tersebut dan menggagalkan kemenangan umat Islam. Hal semacam ini terus berlangsung dan bisa kita saksikan di belahan negeri-negeri umat Islam.

Maka dari itu, daripada ikut berpartisipasi dalam pemilu yang secara tidak langsung berarti melegalkan model negara sekuler yang landasannya adalah syirik dan kufur, umat Islam sebaiknya melindungi mereka (diri dan keluarga –pent) dari terbawa menjadi syirik, dengan cara berlepas diri dari proses sekuler ini. Umat Islam juga mestinya menantang mereka pendukung Negara Sekuler, dan mempromosikan model negara yang dibangun oleh Nabi Muhammad s.a.w. sebagai model yang paling unggul, dibandingkan model lain, apalagi model Sekuler. Model pemerintahan Nabi adalah alternative satu-satunya untuk umat Islam agar terlepas dari belenggu ribawi ekonomi modern yang lahir dari system sekuler ini. Sistem ekonomi ribawi yang telah benar-benar membawa umat manusia ke dalam perbudakan modern. Umat Islam juga membutuhkan alternative untuk keluar dari kungkungan budaya korupsi yang juga lahir dari system negara sekuler modern. Dan yang mungkin paling berbahaya untuk umat Islam sehingga mereka harus segera mencari alternative adalah system pendidikan yang semakin sekuler, pendidikan yang menafikan unsur Rabbani, sehingga dari system pendidikan yang sekuler tersebut menghasilkan manusia-manusia yang buta secara spiritual.

Hanya ada satu jalan bagi umat Islam jika ingin mempertahankan keyakinannya di dunia ini, jalan tersebut ada di Surat al Kahfi (sebuah surat yang disabdakan Rasulullah bisa melindungi umat Islam dari fitnah Dajjal).  Yakni untuk putus hubungan dengan dunia sekuler:
....فَافْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ [٥:٢٥]
“…. Maka pisahkan kami dari kaum yang fasik!” (QS Al-Maidah, 5:25)

Inilah jalan yang perlu diambil oleh umat Islam di Trinidad dan Tobago (dan juga negeri lainnya di seluruh belahan dunia –pent) untuk memisahkan diri dari syirik yang telah mengepung kehidupan mereka, telah difirmankan oleh Allah dalam kisah pemuda kahfi di surat al Kahfi. Umat Islam harus membangun komunitas atau Desa Muslim (Muslim Villages) yang benar-benar terlepas dari dunia sekuler.

Desa Muslim (Muslim Village)
Umat Islam harus konsentrasi dalam membangun komunitas Islami mikro di manapun itu bisa dilakukan. Izinkan kami terlebih dulu menghargai usaha-usaha yang telah dilakukan oleh saudara Nazim Muhammad dalam membangun sebuah desa Muslim di Boos Settlement Jama’at di Rio Claro, Trinidad. Saya telah mengunjungi desa tersebut dan terharu melihat kesuksesan beliau dalam membawa umat Islam yang berbeda-beda ras bersatu dalam satu jama’ah. Tulisan selanjutnya, kami akan mendorong para pembaca agar mengambil langkah-langkah inisiatif dalam membangun dimana saja, masyarakat atau desa yang multi-ras, multi-etnis, multi-bahasa yang bersatu dalam kesamaan akidah Islam.

Untuk mendirikan sebuah perkampungan Muslim, yang tujuannya untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam dari pengaruh peradaban dunia sekuler yang makin menghegemoni, dan agar umat Islam tidak perlu lagi berpartisipasi dalam pemilu sekuler, maka ada beberapa syarat tambahan yang mesti terpenuhi, sbb:

  • Kehidupan dan aktifitas umum di perkampungan Muslim harus dibangun dengan pondasi yang kuat dan utuh berlandaskan alQuran dan sunnah. Apapun yang bukan berasal dari alQuran dan Sunnah tidak bisa diambil untuk membentuk pondasi dalam mempertahankan akidah dan kesatuan masyarakat di perkampungan Islam. Jika sebuah praktik keagamaan (tertentu) tidak bisa terima umum, maka terlepas sejauh apa benefitnya untuk umat, atau selama apa ini telah dijalankan, maka janganlah melakukan praktik ini di Mesjid atau tempat umum lainnya di perkampungan Muslim. Jangan biarkan ini menjadi sumber perpecahan dan konflik antar umat Islam. Hanya dengan cara ini, insya Allah, umat akan bertahan dari usaha-usaha pecah belah yang mungkin mengancam (baik yang merusak ataupun tidak) yang ditimbulkan dari praktik-praktik keagamaan yang tidak berlandaskan alQuran dan Sunnah dan jalan para Aslaf (bentuk jamak dari salaf, yakni umat Islam terdahulu). Salah satu implikasi dari persyaratan ini adalah, sebagai contoh, maka halaqoh dzikir dari golongan Sufi Qodiriyyah, dimana saya aktif di dalamnya, atau golonga Sufi yang lain, harus dilakukan di tempat2 khusus/private di dalam perkampungan Muslim, bukan di tempat umum.
  • Perkampungan Muslim harus bisa secara mandiri memproduksi dan menyuplai kebutuhan makanan  dan energy. Surat al Kahfi menyingkap rahasia energi matahari untuk solusi kebutuhan energi. Surat tersebut juga memperingatkan tentang pentingnya kemurnian dalam makanan, maka harus dihindari penggunaan pupuk kimia, makanan dengan rekayasa genetis, hormon buatan dalam susu atau daging, dlsb. Kelebihan produksi dari perkampungan Muslim ini bisa dijual ke luar kampung, dan ini akan menjadi basis perekonomian desa. Umat Islam bisa menggunakan strategi marketing yang efektif, contohnya, dengan menjelaskan kepada masyarakat umum hubungan antara makanan, seksualitas, dan kekuatan seksual. Desa Muslim bisa memproduksi makanan yang murni dan sehat (tanpa campuran atau perantara zat kimia), sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh masyarakat lain yang telah terkooptasi teknologi pangan sekuler. Begitu juga halnya, umat Islam di Desa Muslim harus bisa menunjukkan bahwa masyarakat Muslim mampu menyelesaikan permasalahan sosial seperti minuman keras, kecanduan obat-obatan, Narkotika, perzinahan dan moralitas seksual, perceraian, kriminalitas, kekerasan, dlsb. Keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan sosial di Desa Muslim akan menjadi propaganda politik yang efektif terhadap politik di Trinidad Tobago (atau negara lain dimana Desa Muslim ini berada –pent). Ketika Desa Islam menunjukkan hasil nyata, dengan menjadikan Islam sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sosial tersebut, dan pemerintah di negara sekuler masih berkutat pada konsep yang sudah pasti tidak akan pernah komprehensif, dan partai-partai politik menjadikan konsep tersebut hanya sebatas jargon politik, tentunya akan memberikan dampak politis yang semakin melemahkan posisi negara sekuler di mata umat manusia
  • Desa Muslim juga harus membangkitkan pasar mikro yang tidak tergantung pada pasar makro, dengan menggunakan uang real (yakni emas dan perak), bukan menggunakan uang palsu dari kertas yang berlaku di pasar makro. Dengan cara ini, pasar mikro akan bisa bertahan ketika system keuangan internasional yang fraud (penuh dengan kecurangan, penipuan, dan tentu riba) berbasis uang kertas runtuh. Kami meperkirakan bahwa system keuangan internasional ini akan runtuh pada saat Israel mulai melancarkan perang besarnya dalam memperluas wilayah mereka dan pendudukan wilayah dari sungai Mesir (Nil?) ke sungai Eufrat di Irak. Perang ini sepertinya akan segera terjadi, tidak akan lama lagi! Salah satu karakteristik dari pasar mikro di Desa Muslim adalah bahwa kekayaan akan berputar secara merata di perekonomian desa. Sehingga, orang yang miskin di Desa tidak akan selamanya miskin, begitu juga orang kaya, tidak akan selamanya kaya. Dan karena riba akan dilarang di desa tersebut, baik riba ‘pintu depan’ maupun riba ‘pintu belakang’ (sheikh Imran menyebut bank konvensional sebagai institusi riba pintu depan, dan bank syariah sebagai institusi riba pintu belakang –pent), maka system kredit tidak akan diperbolehkan dalam bisnis di Desa Muslim.
  • Desa Muslim harus membuat usaha yang sungguh-sungguh untuk menghidupkan kembali al-ihsan (atau ada juga yg menyebut tasawuf) dalam rangka mendapatkan pemahaman spiritual internal. Dengan demikian, kehidupan Desa akan menjadi kehidupan yang sangat sederhana, terpogram, dan agamis. Hukum syariah harus benar-benar diterapkan. Dan jangan lupakan juga masalah pendidikan. Sekolah di Desa Muslim sudah seharusnya menjadi sekolah yang paling unggul dibandingkan sekolah-sekolah di luar desa Muslim, karena sekolah di Desa Muslim anak-anak akan dibimbing oleh guru-guru yang hidup dengan Islam!  
  • Semua warga di Desa Muslim harus bersatu dalam jama’ah dalam satu kepemimpinan seorang Amir. Amir harus dari kalangan orang yang memahami dan hidup dengan dien Islam. Ia juga harus memahami kehidupan dunia saat ini. Tidak peduli dari ras apa dia berasal, Afrika, India, apapun, Amir harus menerapkan dien (syariat) kepada diri dan jama’ahnya dan setiap warga atau jama’ah harus sam’u wa atho’atu (dengar dan taat). Ini akan mengokohkan persatuan internal dan disiplin di Desa Muslim. Dan juga akan menyatukan masyarakat yang multi-ras di Trinidad Tobago (atau negara lain –pent) bersatu dalam ikatan akidah dan persamaan kedudukan. Sehingga mereka bisa menunjukkan diri kepada masyrakat Trinidad secara umum yang masih terpolarisasi ras, serta masyarakat dunia yang masih terkotak-kotak oleh perbedaan
  • Desa Muslim jangan sampai dijadikan batu loncatan untuk usaha menguasai negara. Satu-satunya tujuan membangun Desa Muslim adalah untuk mempertahankan keyakinan orang-orang beriman. Maka Desa ini tidak perlu pasukan bersenjata kecuali untuk mempertahankan dari perampok, pemerkosa dan maling! Desa tidak memiliki kapasitas untuk mempertahankan diri ketika diserang oleh Negara atau oleh musuh-musuh Islam. Desa juga mesti mendorong umat lain seperti Hindu, Kristen, dan lainnya, untuk tinggal di Desa Muslim berdampingan dengan umat Islam dengan syarat mereka tidak mengancam umat Islam dan mereka sepakat untuk mentaati norma umum yang telah ditetapkan oleh Desa Muslim. Dengan cara ini, kalangan non Muslim akan merasakan sendiri indahnya hidup damai bersama masyarakat Muslim dalam kendali syariat Islam, sehingga kemudian mereka bisa dengan sendirinya menepis issue-issue miring yang selama ini beredar tentang Islam dan syariatnya. Walaupun tidak memiliki angkatan bersenjata, Desa Muslim harus membuat system pertahanan yang ditujukan untuk melindungi warga secara umum. Tapi bukan berarti nanti Desa Muslim itu suasananya seperti penjara, dimana warga tak ubahnya seperti tahanan,  di sana-sini penjaga, teralis besi di tiap pintu dan jendela rumah, system alarm dipasang di rumah-rumah, dlsb. Maksud keamanan di sini adalah keamanan yang menjamin warga wanita sekalipun bisa berjalan sekeliling kampung tanpa ada gangguan, meski di malam hari. Keamanan seperti ini akan menjadi propaganda politik bagi Desa Muslim yang bisa ditampilkan kepada Negara Sekuler.
  • Seluruh petunjuk yang ada dalam alQuran dan Sunnah, yang harus diterapkan dalam tugas pembangunan komunitas mikro Muslim di Desa Muslim, perlu digali dan diklasifikasikan. Dan ini tepatnya adalah apa yang telah dijabarkan oleh Maulana Dr. Anshari dalam karyanya berjudul “The Quranic Foundations and Structure of Muslim Society”. Beliau menjabarkan konsep spiritual Islam dengan sangat hati-hati, dan detail, yang dengannya ia menjawab kritikan-kritikan yang bahkan belum muncul ketika buku itu ditulis. Tapi spiritualitas tidak akan bisa dicapai kecuali terlebih dulu kita melakukan usaha pemurnian diri. Keberhasilan besar dalam buku beliau adalah penjelasan yang detail dan klasifikasi akhlak Islami, penjelasan yang indah dan panduan yang ditulis dengan metodologi Tazkiyah (pensucian diri) dan dzikir (yakni keindahan yang hanya bisa diberikan oleh cinta sejati, ketika ia menyentuh jiwa dan membangkitkan, dalam kesendirian jiwa, ingatan yang konstan akan yang dicintainya). “The Quranic Foundations and Structure of Muslim Society” merupakan sebuah buku teks, buku kerja dan benar-benar panduan untuk Muslim yang ingin mempertahankan keyakinannya di zaman ini. Kami menggunakan buku ini sebagai panduan dalam membangun komunitas Muslim yang otentik di Desa Muslim dimanapun kami bisa. Kami berdoa agar pembaca juga terinspirasi untuk melakukan hal yang sama. Aamiin!
Sebelum tulisan ini berakhir, ada peringatan yang harus kita catat. Negara Sekuler dan system politik sekuler yang diwariskan oleh Britania dan Eropa adalah sesuatu yang membutuhkan kesamaan mendasar agar bisa berjalan dengan baik. Peradaban Eropa mencapai kesamaan itu berkat munculnya cara hidup yang sekuler. Tapi, di belahan dunia yang lain, belum ada kesamaan yang mendasar. Makanya tidak heran perpecahan politik karena factor ras dan suku menjangkiti pemerintahan non-Eropa sejak awal. Perpecahan politik ini semakin menemui jalan buntu dan besar kemungkinan akan memicu terjadinya kerusuhan rasist. Jika umat Islam masih saja mengambil bagian pada system pemilihan politik, dan mengambil dukungan politik pada partai politik yang sesuai dengan ras-nya, umat Islam akan menjadi sasaran utama dari semua kelompok ketika kerusuhan terjadi. Ketika mereka mengangkat tangan memanjatkan doa pada saat terjadi pertumpahan darah dan pembunuhan, dan mereka cemas tidak ada pertolongan dari-Nya, mereka akan mulai memahami sebuah ayat dalam alQuran yang memperingatkan bahwa Allah tidak akan merubah kondisi sebuah kaum sampai kaum itu berusaha, dengan petunjuk Allah, untuk merubah kondisinya sendiri (QS Ar-Ra’du, 13:11). Ini adalah fungsi dasar tulisan ini dibuat.       

Kesimpulan
Penulis telah menyandarkan argument-argumennya pada alQuran, hadits dan Sunnah Nabi Muhammad s.a.w., dan menyimpulkan bahwa partisipasi umat Islam pada pemilu politik di Negara Sekuler Modern akan menyebabkan pelakunya syirik dan kufur. Jika terjadi ketidaksepahaman dengan pandangan penulis, siapapun dia, termasuk ulama harus mengajukan argumentasi yang juga berlandaskan dalil alQuran, hadits, dan Sunnah Nabi Muhammad s.a.w. Mereka harus menunjukkan argumentasi yang jelas jika memang umat Islam dibolehkan atau halal untuk memilih dalam pemilu. Apakah boleh seorang mukmin memilih pemimpin dari kalangan penyembah patung Hindu, atau untuk musuh Islam, seorang pendusta, seorang pemabuk, seorang pencuri, seorang pezinah, seorang lintah darat yang memiliki saham di bank atau seorang direktur bank, dlsb? Bolehkah seorang muslim memilih di pemilu dengan landasan solidaritas rasial atau landasan jual beli: “kami akan memilih anda jika kami mendapatkan ini dan itu dari kalian”. Bolehkah seorang muslim memilih partai yang mendukung berdirinya negara Zionist Israel dan usaha-usaha pendudukannya, penyerangan di Tanah Suci dan Mesjid al Aqsha? Bolehkah seorang muslim memilih parpol yang mendukung legalisasi riba, judi, homoseks dan aborsi?

Rasulullah s.a.w mengatakan: “apa yang halal jelas, apa yang haram jelas! Jauhilah apa-apa yang meragukan!”  Maka tugas para ulama, yang merupakan penuntun umat, untuk menyatakan apakah halal atau haram bagi umat Islam untuk berpartisipasi dalam pemilu politik di Negara Sekuler. Terkait dengan hadits di atas, maka ulama harus menunjukkan dalil-dalil berdasarkan alQuran dan hadits yang mendukung bahwa itu tidak haram dan tidak pula meragukan.  Jika tidak demikian tapi tetap bersikeras mengatakan bahwa umat Islam boleh berpartisipasi dalam pemilu, maka ulama tersebut adalah manusia yang berbahaya dan harus dihindari sebagaimana menghindari penyakit. Mereka yang bersikeras mengikuti ulama seperti ini harus merenung sejenak dan membayangkan terror yang akan didapat pada Hari Penghakiman:
”Dari Abu Hurairah: Rasulullah berkata, manusia akan berkeringat sebanyak-banyaknya pada hari kebangkitan dan air keringat mereka akan tenggelam tujuh puluh hasta ke dalam bumi, dan air keringat itu akan terus bertambah hingga mencapai mulut-mulut dan telinga-telinga manusia” (Sahih, Bukhari)

Senin, 10 Desember 2012

Bolehkah seorang Muslim mengikuti Pemilu di Negara Sekuler? Bagian II

Diterjemahkan dari artikel Sheikh Imran Husein dengan judul "Can Muslims vote in elections of the modern secular state? (http://www.imranhosein.org/articles/islam-and-politics/85-can-muslims-vote-in-elections-of-the-modern-secular-state.html)


Syirik dan Kufur pada Negara Sekuler Modern
Peradaban Kristen dan Yahudi Eropa awalnya melandasi pemerintahannya berdasarkan keyakinan kepada Tuhan, mereka mengakui kedaulatan dan kebesaran Tuhan. Peradaban Kristen Eropa mengamalkan teori Raja dengan Hak Tuhan (Divine Rights of Kings), pemerintahan dipimpin oleh wakil Tuhan di bumi dibawah institusi Gereja Roma. Namun sebagai konsekuensi Revolusi, peradaban ini tidak lagi mengenali kedaulatan Tuhannya Ibrahim (alaihi salam) atas manusia, tidak pula mengenali wewenang dan hukum-hukumNya sebagai yang tertinggi. Negara Sekuler Modern ini lah yang kemudian mengambil alih kedaulatan Allah s.w.t., ini jelas-jelas syirik (syirik adalah bentuk penghambaan kepada selain Tuhannya Ibrahim, segala bentuk kecacatan dalam penyembahan Tuhan yang Esa adalah syirik, sementara Kufur adalah menolak kebenaran). Otoritas dan hukum Negara kini dianggap sebagai yang tertinggi, ini juga syirik! Negara memiliki kekuatan untuk menetapkan sesuatu sebagai legal (halal) meskipun dilarang (haram) oleh Tuhannya Ibrahim (alaihi salam), ini syirik! AlQuran menyatakan bahwa syirik adalah satu-satunya dosa yang tidak akan pernah diampuni oleh Allah.

Nabi Muhammad, s.a.w. mengisyaratkan bahwa (sebagian) umat Islam akan mengkhianati Islam dengan mengikuti Yahudi dan Kristen (yakni Yahudi dan Kristen yang bersatu  -- dalam gerakan zionisme –pent), sedemikian rupa bahkan jika mereka masuk lubang biawak sekalipun akan terus diikuti:
“Abu Said al-Khudri meriwayatkan: Nabi berkata: “Kalian akan mengikuti umat-umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga jika mereka masuk lubang biawak sekalipun, kalian akan ikuti”. Kami bertanya, “ya Rasulullah apakah mereka itu Yahudi dan Kristen?”. Rasulullah menjawab, “Siapa lagi?” (Sahih, Bukhari).

Kemudian Nabi juga mengingatkan, jika muslim mengikuti Yahudi dan Kristen ( zionisme –pent) maka konsekuensinya sangat mengerikan (bagi mereka yang peduli akhirat –pent). Abdullah bin Amr meriwayatkan, Rasulullah berkata: Umatku akan ditimpakan keburukan sebagaimana keburukan itu menimpa bani Israil, sampai-sampai ada orang diantara mereka secara terbuka melakukan perzinahan dengan ibunya, umatku juga akan melakukan hal yang sama. Dan jika bani Israel terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan. Para Sahabat bertanya: Rasulullah, golongan yang mana itu? Rasulullah menjawab: yaitu golonganku dan para sahabatku” (Sunan, Tirimidhi). Umat Islam yang mendukung dan setia kepada negara Sekuler Modern, atau yang mengikuti pemilu di negara tersebut, tidak bisa berharap menjadi bagian dari golongan yang disebut hadits di atas sebagai golongan yang selamat. 

Syirik adalah dosa yang sangat besar, dosa terbesar diantara dosa-dosa besar. Adalah dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah, s.w.t:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا [٤:٤٨]
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An-Nisa, 4:48)

Siapapun yang melakukan perbuatan syirik, dan mati dalam kondisi musyrik, tidak akan pernah bisa masuk ke dalam surga:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ [٥:٧٢]
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS Al-Maidah, 5:71)

Penyembahan berhala adalah bentuk syirik yang paling nyata. Ini sudah jarang terjadi di zaman ini, kecuali umat Hindu yang keras kepala masih saja menyembah patung. Seorang muslim tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik model ini. AlQuran telah memperingatkan orang-orang beriman bahwa mereka akan mendapati, secara terus menerus, orang-orang Yahudi dan Musyrik akan memperlakukan orang-orang beriman dengan penuh kebencian dan permusuhan:
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ [٥:٨٢]
Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani". Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri. (QS Al-Maida, 5:82)

Namun ada juga bentuk syirik yang lain disebutkan dalam alQuran. Sebagai contoh, Firaun menyatakan dirinya kepada Musa (alaihi salam):  “Akulah Rabb-mu yang Maha Tinggi”, dan ia juga mengatakan kepada para pemimpin rakyatnya: “Wahai para pemimpin rakyatku! Tidak ada Tuhan untukmu selain aku…”. Ini syirik! Penghambaan kepada Firaun oleh rakyat Mesir menuntut mereka (rakyat) untuk mengakui bahwa tidak ada otoritas tertinggi selain otoritas Firaun, tidak ada hukum yang tertinggi selain hukum Firaun, di tanah Mesir.

AlQuran secara berulang-ulang memperingatkan mereka yang, menyerupai Firaun dalam membuat dan menetapkan hukum, yakni pemerintah yang menegakkan hukum dan keadilan berlandaskan kepada selain, atau bertentangan dengan hukum Allah, dan otoritas Allah. Petunjuk Allah ini telah turun kepada manusia (Yahudi, Kristen dan Muslim), dan mereka telah menerima petunjuk ini, akan tetapi pada pelaksanaannya tidak demikian. Ketika manusia menguasai sebuah wilayah, seperti Muslim India yang berhasil mendirikan Negara Pakistan, namun kemudian mereka tidak mau menegakkan hukum dan otoritas yang berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah, maka alQuran secara tegas mengecam dan menuduh mereka sebagai orang Kafir, Zalim dan Fasik: 

إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِن كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ [٥:٤٤]
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
َكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [٥:٤٥]
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنجِيلِ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [٥:٤٧]
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS Al-Maidah, 5:44,45,47)

Ketika pernyataan Firaun yang mengaku dirinya sebagai Tuhan, dan hukum-hukumnya diterapkan di tanah Mesir disebut syirik, maka apa yang dilakukan oleh Negara Sekuler Modern juga adalah syirik. Allah telah mengatakan dalam ayat-ayat di atas, siapapun yang tidak berhukum dengan apa-apa yang telah Allah turunkan maka ia kafir, zalim, dan fasik. Dan Negara Sekuler Modern benar-benar melakukan hal tersebut, tidak peduli Yahudi, Kristen ataupun Muslim, mereka membentuk pemerintahan sekuler setelah mereka menerima petunjuk ini, maka mereka bersalah dan pantas disebut kafir, zalim dan fasik!

Jika seorang Yahudi, Kristen ataupun Muslim mengikuti sebuah pemilihan umum nasional, di sebuah Negara Sekuler, mereka akan memilih satu parpol peserta pemilu, yaitu parpol yang mereka anggap bisa memimpin negara. Tapi perlu dicamkan, jika parpol itu telah menjadi bagian dari pemerintah, mereka melakukan apa yang Firaun lakukan, yaitu perbuatan Syirik, Kafir, Zalim dan Fasik, maka orang Yahudi, Kristen atau Muslim ini juga mengikuti status pilihannya tersebut, yakni menjadi syirik, kafir, zalim dan fasik. AlQuran juga mengatakan bahwa salah satu bentuk syirik lain adalah membuat halal apa yang Allah haramkan (dan juga sebaliknya). Allah s.w.t mengatakan tentang Yahudi dan Kristen berkaitan perbuatan mereka sbb:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ [٩:٣١]
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS At-Taubah, 9:31)

Dikatakan ketika seseorang datang kepada Rasulullah s.a.w. (‘Adiy bin Hatim –pent) dan menyangkal ayat tersebut dengan mengatakan bahwa Yahudi dan Kristen tidak menyembah para rabi dan pendeta mereka, bagaimana mungkin Allah menuduh mereka melakukan hal itu? Nabi s.a.w. menimpali dengan pertanyaan retoris: Tidakkah para rabi dan pendeta mengatakan halal apa yang Allah haramkan, dan kalianpun mengikutinya? Diantara perbuatan haram yang dinyatakan halal adalah judi dan lotere, minum alcohol, dan riba (bunga pinjaman). Pada beberapa hal, Taurat telah dimodifikasi untuk menghalalkan hal-hal haram tadi. (Lihat buku saya: “The Religion of Abraham and the State of Israel – A view form Quran”, and “The Prohibition of Riba in the Quran and Sunnah”).  Ketika Yahudi bersikap seperti ini, Nabi Daud (alaihi salam) dan Nabi Isa (alaihi salam) mencela mereka:
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُوا يَعْتَدُونَ [٥:٧٨]
Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.
كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ [٥:٧٩]
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS Al-Maidah, 5:78-79)

Siapapun yang mati dalam keadaan dilaknati oleh Nabi, maka tidak ada sedikitpun peluang bagi mereka untuk lolos dari siksa api neraka! Pada kenyataannya, kebanyakan manusia berada pada puncak kemunafikan, mereka mengaku menyembah Tuhan Yang Satu, Tuhannya Ibrahim, tapi di sisi lain mereka melakukan legalisasi sesuatu yang diharamkan oleh-Nya, dan melarang apa yang dibolehkan-Nya:
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ ۚ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ ۗ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [٩:٦٧]
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik. (QS At-Taubah, 9:67)

 Jika dahulu tindakan para Rabi dan Pendeta dalam mengharamkan yang Allah halalkan, dan menghalalkan apa yang Allah haramkan disebut syirik, maka jika yang dilakukan para pemerintah (negara sekuler modern) adalah hal yang sama, itu juga perbuatan syirik. Jika dahulu orang yang mengaku beriman dan melakukan perbuatan mungkar dan syirik disebut Allah sebagai orang munafik, maka jika ada orang seperti itu saat inipun harusnya disebut munafik!  Kalau dahulu orang seperti itu dilaknat oleh para Nabi, seharusnya juga demikian untuk orang zaman ini yang melakukan perbuatan yang sama! 

Metode yang umum digunakan dalam mempelajari permasalahan ini adalah dengan menimbang pro dan kontra (pros dan cons) jika umat Islam berpartisipasi dalam pemilu di Negara Sekuler. Para pendukung dan pemuja demokrasi tentunya akan “menggosok” dengan  penuh perasaan pandangan positif Negara Sekuler Modern yang telah kita bahas sebelumnya.  Mereka akan berargumentasi bahwa ini adalah bentuk pemerintahan yang paling maju dan berkembang yang pernah ada dalam sejarah pemerintahan dunia. Ada juga yang berpendapat, jika umat Islam tidak berpartisipasi dalam pemilu, maka umat tidak akan memiliki wakil politiknya yang akan memperjuangkan hak-hak umat dalam negara. Bahkan ada pendapat yang lebih ekstrim, “partisipasi umat Islam dalam pemilu sangat dibutuhkan dan menentukan dalam perjuangan mengubah system sekuler tak bertuhan ini.” Inilah tipuan yang paling berbahaya untuk umat Islam. Seolah-olah kesyirikan system akan tertolak oleh dalih dan argumentasi itu atau argumentasi semisal berikut: “Kita akan berpatisipasi dalam pemilu dengan landasan kepentingan umum, meski demikian kita tetap menolak konstitusi sekuler termasuk juga negara sekuler yang melanggengkannya, dengan (dalih) ini kita akan terbebas dari Syirik”.

Pendapat kami, partisipasi dalam pemilu politik di Negara Sekuler, secara fakta dan nyata, menunjukkan secara jelas penerimaan kita terhadap karakter negara yang sekuler. Negara sekuler menyatakan statement yang sama dengan apa yg Firaun katakan kepada Musa (alaihi salam). Bahwa: negara lah yang berdaulat! Otoritas Negara adalah yang tertinggi! Hukum negara adalah yang paling tinggi! Itu jelas syirik! Dengan mengikuti proses pemilu, maka manusia, sadar atau tidak, tunduk dan menerima bahwa Negara memiliki kedaulatan itu, Negara memiliki kedudukan hukum yang paling tinggi tsb, dlsb. Maka, dengan mengikuti pemilu, manusia tidak mungkin bisa lepas dari perbuatan syirik, meski mereka berdalih dengan alasan apapun. Bahkan meskipun uraian ini tidak bisa membuat para pembaca yakin,  tidak akan menghilangkan unsur kufur dan syirik dalam system politik sekuler.

Yang kedua, jika umat Islam memilih dalam pemilu negara sekuler, mereka tentunya akan memilih satu partai politik. Jika parpol tersebut, ketika memerintah, menghalalkan apa yang Allah haramkan, mengharamkan apa yang Allah halalkan, ataupun memaksakan sebuah hukum (selain hukum Allah) maka pemerintah tersebut telah berlaku syirik! Siapapun yang memilihnya akan mengikuti parpol tersebut sebagai pelaku syirik. Contoh kasus nyata, beberapa tahun yang lalu, di sini di Trinidad, sebuah usaha dilakukan oleh seorang Mentri yang muslim di tengah-tengah pemerintahan yang didominasi oleh orang-orang Hindu, usaha tersebut adalah mengorganisir Pemuda Muslim (Muslim Youth) di Trinidad. Jika usaha ini berhasil, maka akan banyak manfaat bagi kemajuan umat Islam secara politis, juga keuntungan politis bagi pemerintah dan partai berkuasa. Sekitar 600 pemuda muslim dikumpulkan mendapatkan fasilitas transportasi gratis ke gedung tempat konvensi. Disediakan pula makanan gratis. Tapi kemudian belakangan diketahui bahwa dana sebesar 25.000 dollar didapatkan dari Dewan Lotere Nasional (Dewan Judi Negara) digunakan untuk membiayai konvensi pemuda Muslim tersebut. Kelihatannya, Mentri muslim harus mempertimbangkan dana dari dewan lotere nasional ini menjadi dana yang halal (demi maslahat dakwah –pent). Jika dia melakukan hal tersebut, dan terus seperti itu, maka jelas dia mengatakan halal sesuatu yang telah Allah haramkan! (Sebagai tambahan, kami juga pernah mendengar dengan telinga kami sendiri ucapan seorang kader parpol Islam di Indonesia, yang mengatakan bahwa hukum risywah (suap menyuap) tidak lagi haram, dengan pertimbangan bahwa, untuk menghasilkan keputusan-keputusan RUU yang pro umat diperlukan hal itu agar mendapatkan dukungan yang lebih banyak lagi, karena memang jual beli dukungan adalah yang berlaku saat ini di kalangan dewan legislatif –pent).  

Di seluruh dunia saat ini, para pemerintah dan anggota parlemen di Negara-negara Sekuler, telah menyatakan halal, hampir semua apa yang telah Allah haramkan. Jika umat Islam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, memilih calon pemimpin (pemerintah) mereka, kemudian pemerintah tersebut melakukan kesyirikan di atas kesyirikan (kesyirikan ganda), maka umat Islam (yang memilih tersebut) mengikuti mereka menjadi orang-orang yang Kafir, Zalim dan Fasik.

Yang ketiga, metode perjuangan ini (perjuangan dakwah dengan partisipasi dalam demokrasi –pent) merupakan pelanggaran serius dan penafian terhadap Sunnah Nabi Muhammad s.a.w.

Parpol dan pemerintah, di seluruh dunia hari ini, berisikan orang-orang yang sombong dan menghina Allah karena secara konsisten menghalalkan apa yang Allah haramkan. Tulisan ini telah memberikan banyak contoh-contoh nyatanya. Ketika umat Islam memilih parpol ini, coba diam dan renungkan sejenak, pikirkan apa akibat dari tindakan ini. Jika manusia telah melakukan sesuatu yang haram secara terang-terangan dan penuh kesombongan, mereka akan menuai harga yang pantas. Sangatlah jelas, sejelas siang hari, bahwa dunia sekuler modern akan membayar perbuatan ini dengan harga yang pantas. Apa itu?
فَلَمَّا عَتَوْا عَن مَّا نُهُوا عَنْهُ قُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ [٧:١٦٦]
Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang mereka mengerjakannya, Kami katakan kepadanya: "Jadilah kamu kera yang hina. (QS Al-A’raaf, 7:166)

(apa makna ayat di atas? Artinya bahwa mereka sekarang hidup seperti kera, mereka tidak mampu mengendalikan dorongan selera dan hawa nafsu mereka, sampai-sampai hubungan sex pun tidak malu lagi dilakukan di depan umum).

Negara Sekuler Modern telah melegalkan (baca: menghalalkan –pent) meminjamkan uang dengan bunga (riba). Di seluruh dunia saat ini, Negara-negara sekuler telah melegalkan judi (dan lotere), konsumsi dan penjualan minuman keras (alkohol), daging babi, dan penggunaan uang kertas yang nilainya terus menyusut. (Ketika ini terjadi, rakyat akan tertipu dan pada akhirnya terjebak dalam perbudakan modern kapitalist). Aborsi, homoseksual, lesbian dan perzinahan adalah legal saat ini. Ada bisnis di Amerika yang memasang iklan mencari siapa saja yang ingin menjual bayi-bayi mereka. Mereka bahkan punya layanan pengiriman kondom “mobile condom delivery service”, diperuntukkan bagi siapa saja yang tiba-tiba membutuhkannya (condom on demand –pent), kondom juga tersedia secara bebas di SMA-SMA Amerika. Semakin banyak kasus aborsi pada gadis-gadis usia sekolah dan berdasarkan hukum yang berlaku, mereka mendapat hak perlindungan agar aborsi tersebut tidak diketahui oleh orang tuanya. Uniknya, pemerintah Amerika membuat larangan menikah dibawah usia 16 tahun.

Di seluruh dunia saat ini, hampir seluruh negara sekuler modern tidak mengenal hukum Allah bahwa seorang anak laki-laki berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya sebanyak dua kali dari anak perempuan. Mereka mengatakan aturan seperti ini adalah diskriminatif terhadap wanita, sehingga mereka pun membuat aturan sendiri yang mereka anggap lebih adil dibanding hukum Allah. Tapi hukum tinggal hukum, di Amerika seorang lelaki bisa saja memberikan semua kekayaan dan peninggalannya kepada seorang wanita simpanan, dan tidak menyisakan sedikitpun untuk anak-anak dan istri sahnya. Negara sekuler modern melarang seorang lelaki untuk menikahi lebih dari seorang wanita dengan alasan hal tersebut diskriminatif terhadap wanita. Negara mengatur agar lelaki tidak memiliki istri lebih dari satu dengan anggapan hal tersebut lebih adil kepada kaum wanita. Tapi aturan ini justru menjadi penyebab terjadinya revolusi seksual, yang menyebabkan pernikahan hanya dilihat sebagai alternative terakhir bagi seseorang untuk bisa menyalurkan hasrat seksualnya karena seorang lelaki bebas hidup bersama dengan seorang (atau lebih) wanita tanpa perlu ada ikatan pernikahan. Negara sekuler mengatakan bahwa tidak ada ketentuan secara hukum ataupun moral, bagi seorang wanita untuk patuh terhadap suaminya, sebab hal tersebut diskriminatif terhadap wanita dan melanggar prinsip kesetaraan gender.

Penulis mengingatkan bahwa matahari belum pernah terbit di dunia yang lebih aneh dari dunia modern barat saat ini, dunia yg tak bertuhan dan glamour ini. Ini adalah tanda-tanda yang patut diwaspadai. (Syeikh Imran beberapa kali menyampaikan penafsiran beliau tentang salah satu tanda hari kiamat yaitu terbitnya matahari dari barat yang merupakan symbolis dari kondisi kepemimpinan dunia oleh barat –pent).  

Karakter yang membedakan dari agama Ibrahim (alaihi salam) adalah tidak adanya sedikitpun ruang atau apapun untuk kekufuran dan kesyirikan di dalamnya. Sementara system politik sekuler dari peradaban Kristen Eropa yang esensinya tidak bertuhan, saat ini dikenal sebagai peradaban modern barat, sepenuhnya berlandaskan pada kekufuran dan kesyirikan. PBB didirikan dengan pondasi yang sama, yaitu kekufuran dan kesyirikan. PBB jelas menyatakan bahwa Allah s.w.t. bukanlah al-Akbar (yang Maha Besar)! Artikel 24 dan 25 pada piagam PBB menyatakan bahwa Dewan Keamanan PBB lah yang mempunyai otoritas tertinggi di dunia dalam menciptakan keamanan dan kedamaian dunia internasional. Dengan kata lain, otoritas DK PBB melebihi otoritas Allah s.w.t. dan Rasul-Nya, ini jelas syirik! 

Kemudian, bagaimana bisa kita jelaskan sikap penerimaan umat Islam di seluruh dunia terhadap Negara Sekuler Modern seperti Republik Turki, Kerajaan Saudi Arabia, Republik Pakistan, Negara Malaysia, NKRI, dlsb, sebagai pengganti kekhalifahan? Dan bagaimana pula menjelaskan kenapa warga ras India di Trinidad secara konsisten mendukung secara rasis dan politis parpol yang mewakili komunitas India, sementara di pihak lain warga muslim ras Afrika di Trinidad mendukung parpol yang mewakili aspirasi kulit hitam? Mungkin inilah moment yang paling tepat untuk kita menjelaskan system politik Islam dan konsepsi Islam tentang Negara, yakni kekhalifahan, untuk kemudian membandingkannya dengan Negara Sekuler Modern. Masyarakat dunia benar-benar tidak mempedulikan masalah ini, bahkan Muslim sekalipun tidak memahami permasalahan yang serius ini.

bersambung....